PERSOALAN "apakah agama bisa diteliti?" merupakan bagian tak terpisahkan dari dunia akademik, khususnya sejak munculnya pendekatan behaviorisme, fenomenologi dan empirisme dalam ilmu-ilmu sosial.
Di negara kita dikenal adanya dua aliran dalam studi Islam, yaitu tekstual (yuridis, formalistik-legalistik) dan kontekstual (sosiologis, empiris-fenomenologis).
Yang tersaji dalam buku ini adalah: analisis Ahmad Azhar Basyir, dan Quraish Shihab lebih mencerminkan aliran tekstual; sedangkan Mukti Ali dan Mattulada mewakili aliran kedua. Kemudian Nouruzzaman S. seakan-akan berusaha mempertemukan kedua liran itu.
Buku ini, kendatipun belum layak disebut sebagai metode penelitian agama, tetapi cukup berhasil membahas suatu tema besar untuk mendudukkan penelitian agama dalam khasanah ilmu-ilmu sosial.
Diperlukan usaha keras untuk menghasilkan suatu buku teks metodologi penelitian agama. Tetapi bagi para dosen IAIN, mahasiswa IAIN, dan peminat ilmu-ilmu sosial, karya ini layak dijadikan bahan bagi telaah pendahuluan.
|