Secara nasional, proporsi tenaga kerja sektor informal di Indonesia masih cukup besar, yaitu mencapai sekitar 70 persen dari total seluruh tenaga kerja. Hal ini menunjukkan bahwa peranan sektor informal dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia sangat berarti. Tetapi, kondisi kesejahteraan pekerja sektor informal secara umum masih jauh dari memadai. Kondisi perekonomian yang belum mampu menciptakan kesempatan kerja di sektor formal, semakin meningkatkan jumlah pekerja sektor informal. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan penanganan serius dan intensif, mengingat pekerja sektor ini relatif belum terlindungi, tidak terorganisir, dan cenderung termarjinalkan.
Selaras dengan tingkat pendidikan mereka yang rendah mapun sifat pekerjaannya, mereka juga kurang memperoleh perlindungan di bidang ketenagakerjaan. Semakin rendah pendidikan, semakin terbatas keterampilan dan jenis pekerjaan seeorang. Implikasinya berupa produktivitas yang rendah. Tidak terbantahkan, bahwa mereka yang berkecimpung di pekerjaan sektor informal berkaitan dengan kemiskinan. Maka, bagaimana cara untuk menyertakan mereka dalam jaminan sosial tenaga kerja adalah PR (pekerjaan rumah) bersama, antara pemerintah dan institusi-institusi terkait lainnya.
Mengutamakan kebijakan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal merupakan bagian dari kebijakan pemenuhan hak asazi manusia. Meskipun sektor informal terus memberikan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, namun mengikutkan mereka dalam jaminan sosial tetap merupakan sesuatu yang sulit.*** |